| PEMBERITAHUAN :
|
| 1.
Faktur Pajak akan diterbitkan oleh PT. ASKON pada hari ketiga sejak tanggal Bukti Bayar dibuat |
| 2.
Data kelengkapan Faktur Pajak (NPWP/SPPKP) harus disampaikan paling lambat 3 hari sejak
tanggal Bukti Bayar dibuat |
| 3.
Apabila dalam waktu 3 hari Consignee/Shipper tidak melengkapi data untuk keperluan pembuatan
Faktur Pajak; maka Faktur Pajak akan diterbitkan dengan NPWP 00.000.000.0.000.000 |
| 4.
Komplain berkaitan dengan Faktur Pajak yang telah diterbitkan; akan dilayani 3 hari sejak tanggal
Faktur diterbitkan |
| 5.
Kami tidak melayani keluhan di luar 4 prosedur tersebut pada poin-poin di atas. |